Jama dan Qashar Shalat. Ketika kita melaksanakan perjalanan ke tempat tertentu yang jauh dari rumah, atau ada keperluan mendesak, maka Islam memberi keringanan dalam pelaksanaan shalat, yakni bisa di-jama' atau di-qashar. Kali ini ustadz Yun menguraikan permasalahan seputar jama' dan qashar.

Pertanyaan Sekiranya aku mengadakan perjalanan sejauh 100 mil atau lebih dari itu, berapakah jumlah raka'at shalat yang mesti aku tunaikan sebelum dan sesudah safar? Aku kira boleh aku mengqashar shalat sebelum dan sesudah safar, bukankah begitu? Teks Jawaban Alhamdulillah. Pertama, tiada batasan pasti dalam sunnah nabi, mengenai jarak safar yang membolehkan seseorang mengqashar shalat dan berbuka puasa. Para ulama banyak berbeda pendapat dalam masalah ini. Yang benar, jarak safar tersebut mengacu pada kebiasaan penduduk suatu daerah. Jika dalam pandangan masyarakat, dalam jarak tertentu, mereka sebut sebagai safar, maka ia boleh mengqashar shalat dan berbuka puasa. Dan ini pendapat yang diambil oleh para peneliti ilmiah. Seperti Ibnu Qudamah al Maqdisi dan Ibnu Taimiyah. Lihat soal jawab no 10993 dan 38079. Kedua, seorang musafir tidak mendapat rukhsah keringanan dalam safarnya seperti qashar shalat dan berbuka puasa kecuali setelah keluar dari rumahnya dan telah melewati tapal batas negerinya. Dan ia tetap berada dalam rukhsah tersebut sehingga ia kembali ke negerinya. Tidak boleh ia mengqashar shalatnya terkecuali setelah ia meninggalkan tempat tinggalnya atau batas kampungnya. Ia tidak boleh mengqashar shalat sedangkan ia masih berada di dalam rumahnya atau kampungnya. Sedangkan mengenai berbuka puasa, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama membolehkan ia berbuka walaupun ia masih berada di dalam rumahnya atau di kampungnya, apabila ia telah berazam yang kuat untuk mengadakan safar dan telah menyiapkan perbekalan safarnya. Adapun mayoritas ulama, tidak membolehkan berbuka bagi seseorang yang mau mengadakan safar sebelum ia keluar dari tempat tinggalnya atau kampungnya. Dan pendapat inilah yang lebih kuat dan lebih berhati-hati. Ibnu Taimiyah berkata, 'Apakah disyaratkan bagi musafir telah keluar dari kampungnya yang akan mengqashar shalat dan berbuka puasa? Jawabnya, ada dua pendapat ulama salaf terkait masalah ini. Sebagian ahli ilmu berpendapat boleh baginya berbuka puasa dan mengqashar shalat ketika ia sudah menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam perjalanan dan ia tinggal naik kendaraannya. Disebutkan bahwa Anas radhiallahu anhu pernah melakukan hal tersebut. Tapi jika anda memperhatikan ayat, "Dan bagi orang yang sakit atau dalam perjalanan, maka ia boleh berbuka dan mengganti puasa yang ia tinggalkan di hari lain sejumlah hari yang ia tinggalkan." Maka anda dapatkan bahwa pendapat ini tidak benar. Karena ia belum terhitung safar, tapi ia masih berstatus mukim di kampung tersebut. Untuk itu, ia tidak boleh berbuka puasa terkecuali jika ia telah meninggalkan perkampungannya. Adapun sebelum ia keluar dari rumahnya, maka ia belum layak disebut musafir. Dan yang benar adalah ia belum boleh berbuka sebelum ia meninggalkan kampungnya. Oleh karena itu ia tidak boleh pula mengqashar shalat sehingga ia keluar dari kampungnya, demikian pula dengan berbuka puasa.' Syarh almumti', 6/ 346. Bagi orang yang telah berazam untuk mengadakan safar, tidak boleh ia mengqashar shalat di rumahnya. Karena qashar masuk dalam hukum safar dan keringanannya. Sedangkan ketika seseorang masih berada di rumahnya belum terhitung safar. Inilah pendapat jumhur ulama. Dalam masalah ini banyak pendapat yang lemah, seperti pendapat yang membolehkan mengqashar shalat ketika masih berada di rumahnya. Atau pendapat yang mengatakan bahwa bagi musafir belum boleh mengqashar shalat bagi yang berangkat safar di siang hari sehingga telah memasuki waktu malam. Atau pendapat ketiga yang mengatakan bahwa ia boleh mengqashar shalat jika telah melewati tembok atau pagar rumahnya. Imam Nawawi berkata, 'Mazhab kami, jika telah meninggalkan tapal batas kampung, maka ia boleh mengqashar shalat. Dan sebelum itu, jika baru keluar dari rumahnya maka belum boleh mengqashar shalat. Dan inilah pendapat yang diambil Imam Malik, Abu Hanifah, Ahmad dan mayoritas ulama. Dikisahkan Ibnu Mundzir dari Harits bin Abu Rabi'ah bahwa ia pernah melakukan safar dan ia shalat dua raka'at di rumahnya, di sana ada al Aswad bin Yazid dan yang lainnya dari murid-murid Ibnu Mas'ud. Hal senada diceritakan oleh Atha' dan Sulaiman bin Musa. Mujahid berkata, 'Jika keluar dari rumahnya dengan tujuan safar di siang hari, maka ia tidak boleh mengqashar shalat sebelum masuk waktu malam. Dan jika keluar dari rumahnya di malam hari, belum boleh mengqashar shalatnya sehingga masuk waktu siang.' Dari Atha' ia berkata, 'Jika telah melewati tembok rumahnya, maka ia boleh mengqashar shalatnya.' Kedua mazhab ini tidak benar fasid. Mazhab Mujahid menyelisihi hadits-hadits yang shahih. Di mana Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengqashar shalat ketika telah sampai di Dzul Hulaifah, sewaktu keluar dari Madinah. Sedangkan mazhab Atha' dan lainnya, bertentangan dengan istilah safar.' Al Majmu', 4/ 228. Dibolehkan bagi orang yang melakukan safar untuk menjama' dua shalat sebelum pelaksanaan safar, jika ia merasa sulit untuk melaksanakan shalat kedua di tengah perjalanannya. Sedangkan qashar tidak boleh dilakukan di rumahnya. Syekh Utsaimin rahimahullah berkata, 'Tiada batas waktu tertentu bagi musafir maupun mukim selama anda berniat kembali ke kampung halaman, atau anda berniat mukim abadi. Maka pada saat itu tidak berlaku hukum safar bagi anda. Dan inilah pendapat yang shahih. Hukum safar dimulai sejak seseorang meninggalkan desanya dan telah melewati batas desanya atau kotanya. Tidak boleh menjama' dua shalat sehingga anda meninggalkan negeri anda. Terkecuali jika anda khawatir, anda sulit melaksanakan shalat kedua di tengah perjalanan.' majmu' fatawa Ibnu Utsaimin, 15/ 346. Berkata syekh Shalih Fauzan rahimahullah, 'Jika telah masuk waktu Zhuhur, sementara anda belum memulai safar, maka anda wajib melaksanakan shalat Zhuhur secara sempurna empat raka'at tanpa diringkas qashar. Sedangkan shalat Ashar, jika perjalanan anda berhenti di waktu Ashar, maka anda tunaikan shalat Ashar secara sempurna pada waktunya setelah anda sampai di tempat tujuan. Adapun jika perjalanan anda berlanjut hingga selepas maghrib. Artinya terlewat waktu Ashar sedangkan anda dalam safar. Dan anda tak mungkin turun dari mobil yang anda kendarai. Maka pada saat itu boleh anda menjama' dua shalat. Karena ini merupakan keadaan yang membolehkan anda menjama' dua shalat tersebut. Akan tetapi anda lakukan dengan sempurna, yakni empat raka'at empat raka'at. Jika anda telah shalat Ashar dengan Zhuhur di waktu Zhuhur jama' taqdim di rumah anda, dan anda ingin melakukan safar setelahnya, maka anda lakukan shalat Zhuhur dan Ashar secara sempurna. Masing-masing empat raka'at. Tidak mengapa anda menjama'nya. Karena jama' shalat dibolehkan pada saat itu. Adapun qashar, belum dimulai waktunya. Karena qashar itu dibenarkan setelah anda melewati tapal batas negeri, yang anda menetap di sana.' Al muntaqa min fatawa syekh Fauzan, 3/ 62. Ia melanjutkan, 'Hukum safar dimulai sejak seseorang keluar meninggalkan negeri yang dia menetap di sana. Jika seseorang keluar dari tempat tinggalnya atau melewati tapal batas negerinya, maka sejak saat itu telah berlaku hukum safar. Seperti; mengqashar shalat dan berbuka puasa dan lain sebagainya. Adapun bagi orang yang masih tinggal di rumah, belum berlaku baginya hukum safar. Jika masuk waktu shalat sementara ia masih berada di daerahnya, maka ia shalat secara sempurna pada waktunya. Meskipun ia berpindah dari satu pemukiman ke pemukiman lainnya masih dalam satu desa, karena ia masih belum terhitung safar. Sehingga ia telah melewati semua pemukiman atau desanya.' Al muntaqa min fatawa syekh Fauzan, 3/ 62 -63.

SHALATQASHAR DAN SHALAT JAMA Agama Islam merupakan agama yang sangat toleran terhadap umatnya. Lihat saja pembahasan sebelumnya (Bab I dan Bab II). Shalat merupakan amal yang benar-benar tidak boleh ditinggalkan, karena shalat adalah penentu amal. Jangankan ditinggalkan yang lalai terhadapnya pun masuk neraka "ููˆูŠู„ ู„ู„ู…ุตู„ูŠ"
Assalamualaiku Wr. Wb., Ustazd yang dirahmati Allah, izinkan saya mengajukan beberapa pertanyaan mengenai shalat jamak. 1. Bagaimanakah status shalat jamak? 2. Apakah ia sunnah? 3. Kapan kita dianjurkan untuk shalat jamak? 4. Bagaimana hukumnya kalau sebenarnya kita dalam keadaan memungkinkan untuk menjamakkan shalat tetapi kita tidah menjamaknya. 5. Bagaimana pula dengan salat kashar dan kapai kita perlu menggabung keduanya. 6. Kemudian bagaimana niat shalat jamak dan kashar itu sendiri. Mohon maaf ustazdโ€ฆ apakah bisa saya minta email pribati ustadz? kadang-kadang ada banyak pertanyaan-pertanyaan singkat misalnya pada saat untadz meneragkan jawaban untuk sebuah pertanyaan, ada sesuatau yang ingin saya ketahui kelanjutannya yang mungkin kurang tepat kalau saya tanyakan di sini. saya tidak tau harus menanyakan kemanaโ€ฆ Terima kasih, wassalam Waalaikumussalam Wr Wb Saudara Mulyadi yang dimuliakan Allah swt Islam adalah agama Allah swt yang banyak memberikan kemudahan kepada para pemeluknya didalam melakukan berbagai ibadah dan amal sholehnya, sebagaimana firman Allah swt ูŠูุฑููŠุฏู ุงู„ู„ู‘ู‡ู ุจููƒูู…ู ุงู„ู’ูŠูุณู’ุฑูŽ ูˆูŽู„ุงูŽ ูŠูุฑููŠุฏู ุจููƒูู…ู ุงู„ู’ุนูุณู’ุฑูŽ Artinya โ€œAllah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.โ€ QS. Al Baqoroh 185 ๏€ค ูˆูŽู…ูŽุง ุฌูŽุนูŽู„ูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ูููŠ ุงู„ุฏู‘ููŠู†ู ู…ูู†ู’ ุญูŽุฑูŽุฌู Artinya โ€œDia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.โ€ QS. Al Hajj 78 Seperti halnya seorang yang tidak memiliki air untuk berwudhu maka ia diperbolehkan bertayammum, begitupula dengan sholat yang dapat dilakukan dengan cara dijamaโ€™ dirangkap maupun diqoshor dipotong. Adapun jawaban dari beberapa pertanyaan yang anda ajukan adalah sebagai berikut 1. Mengerjakan sholat dengan cara dijamaโ€™ atau diqoshor ini didapat dari Rasulullah saw, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Malik dari Muadz bahwasanya pada suatu hari Nabi saw pernah mengakhirkan sholat di waktu peperangan Tabuk kemudian berliau saw pergi keluar dan mengerjakan sholat zhuhur dan ashar secara jamaโ€™. Setelah itu beliau saw masuk kemudian keluar dan mengerjakan sholat maghrib dan isya secara jamaโ€™.โ€ Sedangkan dalil untuk sholat dengan cara diqoshor adalah apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Daud dan baihqi dari Yahya bin Yazid, ia berkata,โ€Aku bertanya kepada Anas bin Malik mengenai mengqoshor sholat. Ia menjawab, Rasulullah saw mengerjakan sholat dua rakaat jika sudah berjalan sejauh tiga mil atau satu farsakh.โ€ 2. Jamaโ€™ merangkap dua sholat baik antara zhuhur dengan ashar maupun maghrib dengan isya bukanlah suatu kewajiban akan tetapi disunnahkan manakala ada salah satu dari beberapa persyaratannya. 3. Sebagaimana poin no 2 bahwa, seseorang diperbolehkan merangkap menjamaโ€™ shalat zhuhur dengan ashar baik dengan cara taqdim dikerjakan di waktu zhuhur maupun dengan cara taโ€™khir dikerjakan diwaktu ashar atau menjamaโ€™ antara sholat maghrib dengan isya baik dengan cara taqdim maupun taโ€™khir apabila ada salah satu sebab diantara perkara berikut ini a. Menjamaโ€™ di Arafah dan Muzdalifah; para ulama sependapat bahwa sunnah menjamaโ€™ sholat zhuhur dan ashar dengan cara jamaโ€™ taqdim pada waktu zhuhur di Arafah, begitu juga antara sholat maghrib dan isya dengan cara taโ€™khir di waktu isya di Muzdalifah, sebagaimana yang pernah dilakukan Rasulullah saw. b. Menjamaโ€™ didalam bepergian; menjamaโ€™ dua sholat ketika bepergian pada satu waktu dari kedua sholat itu, menurut sebagian besar ulama, adalah diperbolehkan tanpa ada perbedaan apakah dilakukan pada saat berhenti ataukah dalam perjalanan. c. Menjamaโ€™ diwaktu hujan; Imam Bukhori meriwayatkan bahwa โ€œNabi saw pernah menjamaโ€™ antara sholat maghrib dan isya pada suatu malam yang diguyur hujan lebat.โ€ Keringanan ini hanya khusus bagi orang yang mengerjakan sholat berjamaโ€™ah di masjid yang datang dari tempat yang jauh, hingga dengan adanya hujan dan sebagainya, hal itu menjadi penghalang dalam perjalanan. Adapun bagi orang yang rumahnya berdekatan dengan masjid atau orang yang mengerjakan sholat jamaโ€™ah di rumah, atau ia dapat pergi ke masjid dengan melindungi tubuh, ia tidak boleh menjamaโ€™. d. Menjamaโ€™disebabkan sakit atau uzur; sebagaimana dikatakan oleh Imam Ahmad, Qodhi Husein, al Khottobi, Mutawalli dari golongan Syafiโ€™i dikarenakan kesukaran di waktu sakit lebih besar daripada kesukaran di waktu hujan. e. Menjamaโ€™ disebabkan adanya keperluan; Imam Nawawi mengatakan bahwa beberapa Imam membolehkan jamaโ€™ kepada orang yang tidak musafir apabila ia ada suatu kepentingan dengan syarat hal itu tidak dijadikannya kebiasaan. Ini juga pendapat Ibnu Sirin dan Asuhab dari golongan Maliki. Menurut al Khottobi bahwa ini juga pendapat dari Qoffal dan asy Syasyil Kabir dari golongan Syafiโ€™i juga dari Ishaq Marwazi dan dari jamaโ€™ah ahli hadits. 4. Menjamaโ€™ bukanlah suatu kewajiban namun ia hanyalah keringanan yang disunnahkan bagi mereka yang memenuhi persyaratan untuk melakukannya. Dengan demikian apabila seseorang tidak mengambil keringanan ini atau menjamaโ€™ antara dua sholat baik dengan cara taqdim atau taโ€™khir maka hal itu dipebolehkan dan tidak ada dosa baginya. 5. Adapun sholat qoshor atau dengan memotong jumlah rakaโ€™at, sholat zhuhur, ashar dan isya menjadi dua rakaat sedangkan sholat maghrib tetap dilakukan dengan tiga rakaat. Anda dapat melakukan sholat dengan cara qoshor baik antara zhuhur dengan ashar atau antara maghrib dengan isya ketika anda melakukan suatu perjalanan yang mencapai jarak tempuh 16 farsakh 81 km sebagaimana pendapat para ulama madzhab Maliki, Syafiโ€™i dan Hambali. Anda pun diperbolehkan memilih antara mengerjakan sholat dengan cara qoshor atau jamaโ€™ ketika anda berada didalam suatu perjalanan yang mencapai jarak tersebut. 6. Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Umar bin Khottob bahasanya Rasulullah saw bersabda,โ€Sesungguhnya perbuatan itu tergantung dari niat dan bagi sertiap orang hanyalah apa yang ia niatkan.โ€ Muttafaq Alaih. Jadi diterima tidaknya suatu amal seseorang termasuk sholat yang dilakukan baik dengan cara dijamaโ€™ atau diqoshor tergantung dari niatnya yang ada didalam hatinya. Niat ini tidak diharuskan dengan kata-kata yang diucapkan dengan lisan atau pun perkataan jiwa akan tetapi ia adalah kebangkitan keinginan hati terhadap suatu amal tertentu. Jadi apabila anda hendak melakukan sholat jamaโ€™ atau qoshor maka niatnya cukup dengan adanya keinginan didalam untuk melakukan perbuatan tersebut dengan hanya mengharap ridho Allah swt. sumber I. Fiqhus Sunnah, II. Buhuts wa Fatawa Islamiyah, III. Minhajul Muslim Wallahu Aโ€™lam
\npertanyaan tentang shalat jama dan qashar
Caramengerjakan shalat jama dengan qasar tidak berbeda dengan mengerjakan shalat jama saja selain dari jumlah rakaatnya, yaitu pada shalat qasar dikerjakan shalat empat rakaat menjadi dua rakaat. Sedangkan shalat yang 3 rakaat dan dua rakaat tidak boleh diqashar lagi. Pertanyaan Ketika aku sekola di tingkat SMP, aku sering melalaikan shalat. Aku tidak melakukan sebagian shalat. Lalu aku membaca fatwa di media anda bahwa orang yang meninggalkan shalat karena malas, tidak wajib qadha. Akan tetapi pada kesempatan lain, saya melakukan shalat dengan cara jamak qashar tanpa uzur. Apakah wajib bagi saya mengqadha shalat-shalat tersebut? Ataukah cukup dengan taubat saya? Teks Jawaban Meninggalkan shalat sama sekali merupakan kufur yang mengeluarkan seseorang dari agama, berdasarkan pendapat yang shahih dari dua pendapat ulama. Sebagai tambahan silakan baca soal no. 5208. Adapun orang yang sekali waktu shalat dan di lain waktu tidak shalat, sebagian ulama berpendapat kufur juga. Inilah pendapat yang dikutip dari sejumlah shahabat. Ini pula yang difatwakan oleh Lajnah Daimah yang dipimpin oleh Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah. Sebagai tambahan, silakan lihat jawaban soal no. 52923 83165 Kedua Para ulama berbeda pendapat terhadap orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja seperti orang yang bermalas-malasan dan semacamnya, apakah dia wajib mengqadha shalatnya, sebagaimana halnya orang yang tidur dan lupa wajib mengqadanya? Bahkan seharunya orang yang meninggalkan shalat tanpa uzur lebih utama untuk diminta qadhanya dibanding orang yang memiliki uzur, sebagaimana pendapat jumhur ulama dan disepakati oleh mazhab yang empat dan selain mereka. Ataukah orang seperti itu tidak wajib, seandainya pun dia qadha, tidak ada gunanya, apakah karena orang yang meninggalkan shalat dianggap kufur dan orang kafir tidak ada manfaatnya dia melakukan shalat selama dia kafir, dan tidak diperintahkan baginya untuk mengqadha shalat yang dia tinggalkan selama dia kufur dan murtad. Atau karena shalat merupakan ibadah yang telah jelas batasan waktunya, yang apabila seseorang meninggalkannya dari waktunya tanpa uzur syar'I, maka tidak diterima shalatnya. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, ู…ูŽู†ู’ ุนูŽู…ูู„ูŽ ุนูŽู…ูŽู„ู‹ุง ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุฃูŽู…ู’ุฑูู†ูŽุง ููŽู‡ููˆูŽ ุฑูŽุฏูŒู‘ ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู…ุŒ ุฑู‚ู… 1718 "Siapa yang beramal tidak bersumber dari ajaranku, maka dia tertolak." HR. Muslim, no. 1718 Sebagai tambahan, silakan lihat jawaban soal no. 105849 197247 Melakukan shalat qashar dalam keadaan mukim tanpa safar sama dengan meninggalkannya sama sekali. Seandainya seseorang melakukan shalat, kurang rakaatnya, atau sujudnya atau kurang salah satu rukunnya, dengan sengaja, maka shalatnya batal. Dia bagaikan orang yang meninggalkan sama sekali. Tindakan tersebut lebih dekat kepada tindakan mempermainkan syiar Allah. Ini sangat berbahaya, jika dia tidak mendapatkan rahmat Allah untuk mendapatkan taubat nasuha. Dari Ibnu Abbas dia berkata, ููŽุฑูŽุถูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุงู„ุตูŽู‘ู„ูŽุงุฉูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ู„ูุณูŽุงู†ู ู†ูŽุจููŠูู‘ูƒูู…ู’ ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ูููŠ ุงู„ู’ุญูŽุถูŽุฑู ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนู‹ุง ูˆูŽูููŠ ุงู„ุณูŽู‘ููŽุฑู ุฑูŽูƒู’ุนูŽุชูŽูŠู’ู†ู ูˆูŽูููŠ ุงู„ู’ุฎูŽูˆู’ูู ุฑูŽูƒู’ุนูŽุฉู‹ ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู…ุŒ ุฑู‚ู… 687. Allah telah mewajibkan shalat melalui lisan nabi kalian shallallahu alaihi wa sallam dalam keadaan menetap sebanyak 4 rakaat dan dalam safar sebanyak 2 rakaat, sedangkan dalam keadaan takut sebanyak satu rakaat." HR. Muslim, no. 787 Ibnu Hazm rahimahullah berkata, "Tidak ada perbedaan tentang jumlah rakaat, kecuali dalam shalat Zuhur, Ashar dan Isya, yaitu empat rakaat dalam keadaan menetap. Baik bagi orang yang sehat, sakit. Sedangkan bagi orang yang safar dua rakaat, dan dalam keadaan takut satu rakaat. Ini semua merupakan ijmak yang diyakini, hanya saja dalam hal shalat satu rakaat dalam keadaan takut, di sana terdapat perbedaan pendapat." Al-Muhalla, 3/185 Keempat Tidak dibolehkan menjamak di antara dua shalat tanpa uzur. Siapa yang menjamaknya tanpa uzur dan alasan syar'I, maka dia berdosa, karena bertentangan dengan ketentuan syariat yang menetapkan hal tersebut, di antaranya adalah firman Allah Ta'ala, ุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ุตูŽู‘ู„ูŽุงุฉูŽ ูƒูŽุงู†ูŽุชู’ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูุคู’ู…ูู†ููŠู†ูŽ ูƒูุชูŽุงุจู‹ุง ู…ูŽูˆู’ู‚ููˆุชู‹ุง ุณูˆุฑุฉ ุงู„ู†ุณุงุก 103 "Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." QS. An-Nisa 103 Demikian pula halnya dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, ุฃูŽู…ูŽู‘ู†ููŠ ุฌูุจู’ุฑููŠู„ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ุงู„ุณูŽู‘ู„ูŽุงู… ุนูู†ู’ุฏูŽ ุงู„ู’ุจูŽูŠู’ุชู ู…ูŽุฑูŽู‘ุชูŽูŠู’ู†ู ููŽุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุจููŠูŽ ุงู„ุธูู‘ู‡ู’ุฑูŽ ุญููŠู†ูŽ ุฒูŽุงู„ูŽุชู’ ุงู„ุดูŽู‘ู…ู’ุณู ูˆูŽูƒูŽุงู†ูŽุชู’ ู‚ูŽุฏู’ุฑูŽ ุงู„ุดูู‘ุฑูŽุงูƒู ูˆูŽุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุจููŠูŽ ุงู„ู’ุนูŽุตู’ุฑูŽ ุญููŠู†ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ุธูู„ูู‘ู‡ู ู…ูุซู’ู„ูŽู‡ู ูˆูŽุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุจููŠูŽ ูŠูŽุนู’ู†ููŠ ุงู„ู’ู…ูŽุบู’ุฑูุจูŽ ุญููŠู†ูŽ ุฃูŽูู’ุทูŽุฑูŽ ุงู„ุตูŽู‘ุงุฆูู…ู ูˆูŽุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุจููŠูŽ ุงู„ู’ุนูุดูŽุงุกูŽ ุญููŠู†ูŽ ุบูŽุงุจูŽ ุงู„ุดูŽู‘ููŽู‚ู ูˆูŽุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุจููŠูŽ ุงู„ู’ููŽุฌู’ุฑูŽ ุญููŠู†ูŽ ุญูŽุฑูู…ูŽ ุงู„ุทูŽู‘ุนูŽุงู…ู ูˆูŽุงู„ุดูŽู‘ุฑูŽุงุจู ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ุตูŽู‘ุงุฆูู…ู ููŽู„ูŽู…ูŽู‘ุง ูƒูŽุงู†ูŽ ุงู„ู’ุบูŽุฏู ุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุจููŠูŽ ุงู„ุธูู‘ู‡ู’ุฑูŽ ุญููŠู†ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ุธูู„ูู‘ู‡ู ู…ูุซู’ู„ูŽู‡ู ูˆูŽุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุจููŠ ุงู„ู’ุนูŽุตู’ุฑูŽ ุญููŠู†ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽ ุธูู„ูู‘ู‡ู ู…ูุซู’ู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุจููŠูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุบู’ุฑูุจูŽ ุญููŠู†ูŽ ุฃูŽูู’ุทูŽุฑูŽ ุงู„ุตูŽู‘ุงุฆูู…ู ูˆูŽุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุจููŠูŽ ุงู„ู’ุนูุดูŽุงุกูŽ ุฅูู„ูŽู‰ ุซูู„ูุซู ุงู„ู„ูŽู‘ูŠู’ู„ู ูˆูŽุตูŽู„ูŽู‘ู‰ ุจููŠูŽ ุงู„ู’ููŽุฌู’ุฑูŽ ููŽุฃูŽุณู’ููŽุฑูŽ ุซูู…ูŽู‘ ุงู„ู’ุชูŽููŽุชูŽ ุฅูู„ูŽูŠูŽู‘ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ูŠูŽุง ู…ูุญูŽู…ูŽู‘ุฏู ู‡ูŽุฐูŽุง ูˆูŽู‚ู’ุชู ุงู„ู’ุฃูŽู†ู’ุจููŠูŽุงุกู ู…ูู†ู’ ู‚ูŽุจู’ู„ููƒูŽ ูˆูŽุงู„ู’ูˆูŽู‚ู’ุชู ู…ูŽุง ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ู‡ูŽุฐูŽูŠู’ู†ู ุงู„ู’ูˆูŽู‚ู’ุชูŽูŠู’ู†ู ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏุŒ ุฑู‚ู… 393 ูˆุงู„ุชุฑู…ุฐูŠุŒ ุฑู‚ู… 149 ูˆู‚ุงู„ ุงู„ุฃู„ุจุงู†ูŠ ุฅุณู†ุงุฏู‡ ุญุณู† ุตุญูŠุญ ููŠ " ุตุญูŠุญ ุฃุจูŠ ุฏุงูˆุฏ โ€“ ุงู„ุฃู… " ุจุฑู‚ู… 417 "Jibril alaihissalam mengimami saya di Baitullah sebanyak dua kali. Dia mengimami saya shalat Zuhur ketika matahari tergelincir seukuran tali sandal. Kemudian dia mengimami saya shalat Ashar, ketika bayangan seukuran benda aslinya. Lalu dia mengimami saya shalat Maghrib ketika orang-orang yang berpuasa berbuka. Lalu dia shalat Isya, ketika mega merah terbenam. Lalu dia mengimami saya shalat Fajar, ketika orang yang berpuasa diharamkan makan dan minum. Kemudian keesokan harinya, dia mengimami saya shalat Zuhur, ketika bayangan seukuran benda aslinya. Lalu dia mengimami saya shalat Ashar, ketika bayangan seukuran dua kali lipat benda aslinya. Lalu dia mengimami saya shalat Maghrib, ketika orang-orang berpuasa. Lalu dia mengimami saya shalat Isya, hingga sepertiga malam. Lalu dia mengimami saya shalat Fajar ketika hari mulai terang. Lalu dia menoleh kepada saya dan berkata, 'Wahai Muhammad, inilah waktu para nabi sebelummu. Maka waktu shalat adalah di antara kedua waktu tersebut." HR. Abu Daud, no. 393, Tirmizi, no. 149. Al-Albany berkata, 'Sanadnya hasan shahih, terdapat dalam 'Shahih Abu Daud', no. 417 Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, "Kaum muslimin sepakat bahwa shalat lima waktu memiliki waktu tertentu. Dalam masalah ini terdapat hadits shahih yang banyak." Al-Mughni, 1/224 Jika telah disimpulkan demikian, maka tidak boleh menjamak dua shalat, kecuali jika didapatkan sebab untuk menjamak, seperti safar, hujan atau sakit. Jika tidak didapatkan sebab untuk menjamak shalat, maka harus dilakukan sesuai aslinya, yaitu shalat pada waktunya masing-masing. Lihat Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 2/60 Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, "Jika Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah menetapkan waktu shalat secara terperinci, maka melaksanakan shalat di luar waktunya merupakan tindakan melampaui batas atas ketentuan Allah Ta'ala, ูˆูŽู…ูŽู†ู’ ูŠูŽุชูŽุนูŽุฏูŽู‘ ุญูุฏููˆุฏูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ููŽุฃููˆู„ูŽุฆููƒูŽ ู‡ูู…ู ุงู„ุธูŽู‘ุงู„ูู…ููˆู†ูŽ ุณูˆุฑุฉ ุงู„ุจู‚ุฑุฉ 229 "Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim." QS. Al-Baqarah 229 Siapa yang shalat sebelum waktunya, dia mengetahui dan sengaja, maka dia berdosa dan wajib mengulanginya lagi. Jika dia tidak tahu dan tidak sengaja, maka dia tidak berdosa namun wajib mengulanginya lagi. Hal ini terjadi apabila melakukan jamak takdim menggabungkan shalat dengan melakukannya pada waktu pertama tanpa sebab syari, maka shalat yang didahulukan tidak sah dan dia harus mengulanginya. Siapa yang menunda shalat hingga keluar waktunya dan dia tahu dan sengaja tanpa uzur, maka dia berdosa dan tidak diterima shalatnya, berdasarkan pendapat yang kuat. Ini terjadi bagi orang yang melakukan jamak ta'khir menggabungkan dua shalat pada waktu kedua tanpa sebab syari. Maka shalat yang diakhirkan tidak sah berdasarkan pendapat yang shahih. Setiap muslim hendaknya bertakwa kepada Allah dan tidak menganggap remeh perkara yagn sangat agung ini." Majmu Fatawa, 15/387 Yang diwajibkan bagi anda sekarang adalah, bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha dari perbuatan tersebut, dan berikutnya memperbaiki keadaan anda pada masa berikutnya dengan memperhatikan shalat dengan sungguh-sungguh, karena dia merupakan fardhu paling agung yang Allah wajibkan bagi hamba-Nya. Seandainya anda berhati-hati dan bersungguh-sungguh untuk mengqadha shalat-shalat yang tertinggal, khususnya shalat qashar, atau jamak saat menetap tanpa uzur syar'I maka itu lebih baik dan lebih menyelamatkan. Perbanyaklah melakukan amal-amal sunah semampu anda, khususnya shalat-shalat sunah. Allah Ta'ala berfirman, ูˆูŽุฃูŽู‚ูู…ู ุงู„ุตูŽู‘ู„ูŽุงุฉูŽ ุทูŽุฑูŽููŽูŠู ุงู„ู†ูŽู‘ู‡ูŽุงุฑู ูˆูŽุฒูู„ูŽูู‹ุง ู…ูู†ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ูŠู’ู„ู ุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ู’ุญูŽุณูŽู†ูŽุงุชู ูŠูุฐู’ู‡ูุจู’ู†ูŽ ุงู„ุณูŽู‘ูŠูู‘ุฆูŽุงุชู ุฐูŽู„ููƒูŽ ุฐููƒู’ุฑูŽู‰ ู„ูู„ุฐูŽู‘ุงูƒูุฑููŠู†ูŽ * ูˆูŽุงุตู’ุจูุฑู’ ููŽุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ูŽ ู„ูŽุง ูŠูุถููŠุนู ุฃูŽุฌู’ุฑูŽ ุงู„ู’ู…ูุญู’ุณูู†ููŠู†ูŽ ุณูˆุฑุฉ ู‡ูˆุฏ 114-115 "Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang pagi dan petang dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan dosa perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. Dan bersabarlah, karena Sesungguhnya Allah tiada menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat kebaikan." QS. Huud 114-115 Wallahua'lam.
\n \n \n\n pertanyaan tentang shalat jama dan qashar
Diantara penyebab bolehnya men-jamak shalat adalah safar. Dengan demikian, orang yang safar, diperbolehkan untuk melaksanakan shalat dengan jamak-qashar. Di antara aturan jamak adalah: a. Hanya boleh untuk pasangan: Zuhur-Asar atau Maghrib-Isya. b. Khusus untuk orang yang hendak safar: - Jika berangkat safar sebelum shalat yang pertama, maka sebaiknya menjamak shalat di akhir waktu (jamak ta'khir). Misalnya: Jika berangkat sebelum Zuhur, maka shalat Zuhur dan Asar di-jamak di waktu Asar. Dibawah ini adalah soal latihan uji kompetensi mata pelajaran Pendidikan Agama Islam PAI yang membahas tentang shalat jamak dan qashar untuk SD/MI. Soal latihan ini saya uraikan agar mudah dalam metode belajarnya dimana pada artikel sebelumnya admin udah sampaikan tentang pengertian shalat sunnah rawatib yang dibarengi dengan soal-soal latihan seputar shalat sunnah rawatib. Soal Latihan Materi Shalat Jamak dan Qashar Begitu pula dengan soal-soal latihan dibawah ini sebagian besar soal di ambil dari materi artikel Pengertian Shalat Jamak dan Pengertian Shalat Qashar yang sudah admin publish artikelnya. Para siswa akan menjawab dengan mudah jika membaca terlebih dahulu materi dari kedua artikel yang disebutkan. Sumber yang didapatkan dari beberapa buku agama, fikih, akidah ahlak tahun pelajaran 2016/2017. Berikut adalah soal latihan atau uji kompetensi mata pelajaran Pendidkan Agama Islam untuk tingkat sekolah dasar khususnya kelas 3 SD/MI semester 1. Pilihlah dan beri tanda silang X pada jawaban yang kalian anggap benar dan tepat. 1. Shalat jamak adalah mengerjakan dua shalat fardhu dalam satu....... a. tempat b. rakaโ€™at c. waktu d. tujuan 2. Mengerjakan shalat zhuhur dan ashar pada waktu ashar disebut....... a. jamak takdim b. jamak takhir c. jamak qashar d. qashar 3. Hukum shalat qashar bagi mereka yang berada di perjalanan yang melelahkan dan jauh adalah....... a. mubah b. fardhuโ€™ain c. fardhu kifayah d. sunnah muakkad 4. Mengerjakan shalat maghrib dan isya pada waktu maghrib disebut..... a. jamak takdim b. jamak takhir c. jamak qashar d. qashar 5. Berikut ini yang bukan syarat sah shalat jamak adalah....... a. berniat melakukan shalat jamak b. shalat dilakukan secara berurutan c. selalu beristighfar kepada Allah d. tidak diselingi thadah yang lain 6. Berikut yang bukan sebab diperbolehkannya melakukan shalat jamak adalah....... a. sedang dalam keadaan sakit b. sedang kedatangan tamu istimewa c. karena sedang dalam perjalananjauh d. karena khawatir tidak dapat kembali ke masjid 7. Berikut mi dua shalat yang dapat dijamak adalah....... a. shubuh dan zuhur dan maghrib c. isya dan shubuh d. maghrib dan isya 8. Contoh pelaksanaan shalat jamak takhir yang benar adalah....... a. shalat zhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu zhuhur b. shalat maghrib dan isya dikerjakan pada waktu isya c. shalat ashar dan maghrib dikerjakan pada waktu maghrib d. shalat maghrib dan isya dikerjakan pada waktu maghrib 9. Firman Allah tentang diperbolehkannya shalat qashar adalah....... a. Baqarah [2] 40 b. Imran [3] 103 c. Nisa [4] 101 d. Al Maโ€™idah [5] 96 10. Pak Darman adalah seorang pedagang, karena sibuknya melayani pembeli ia menjamak shalatnya. Shalat jamak yang dilakukan Pak Darman hukumnya....... a. tidak sah b. sunnah c. mubah d. haram 11. Shalat yang boleh di jamak adalah.... a. shalat maghrib dan isya b. shalat isya dan shubuh c. shubuh dan zuhur d. a, b dan c salah 12. Shalat yang dapat dijamak ada....... a. dua b. tiga c. empat d. lima 13. Pelaksanaan shalat jamak yang tidak sah adalah.... a. shalat zhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu zhuhur b. shalat maghrib dan isya dikerjakan pada waktu isya c. shalat ashar dan maghrib dikerjakan pada waktu maghrib d. shalat maghrib dan isya dikerjakan pada waktu maghrib 14. Shalat isya yang dikerjakan dua rakaโ€™at saja disebut....... a. jamak b. qashar c. jamak qashar d. rawatib 15. Shalat yang tidak dapat di qashar adalah....... a. ashar dan zhuhur b. maghrib dan isya c. isya dan maghrib d. shubuh dan maghrib 16. Melakukan shalat zhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu ashar dan meringkasnya masing-masing dua rakaโ€™at disebut....... a. jamak qashar b. jamak takdim c. jamak takhir qashar d. jamak takdim qashar 17. Jarak minimal perjalanan yang diperbolehkan shalat qashar adalah....... a. 67,8km b. 86,7 km c. 76,8 km d. 80,64km 18. Shalat maghrib merupakan shalat yang. ....... a. dapat dijamak dan diqashar b. tidak dapat dijamak dan diqashar c. dapat dijamak, tetapi tidak dapat diqashar d. tidak dapat dijamak, tetapi dapat diqashar 19. Shalat yang tidak dapat dijamak dan tidak dapat diqashar adalah....... a. ashar c. isya b. maghrib d. shubuh 20. Shalat yang dapat diqashar adalah shalat yang jumlah rakaโ€™atnya....... a. ganjil b. genap c. dua rakaโ€™at d. empat rakaโ€™at II. Isilah titik-titik di bawah ini dengan jawaban yang benar! 1. Secara etimologi jamak artinya.......................... 2. Bentuk pelaksanaan shalat jamak ada dua, yaitu.......................... 3. Mengumpulkan dua shalat dan dikerjakan daam waktu shalat yang pertama disebut.......................... 4. Shalat yang dapat dijamak adalah.......................... 5. Shalat yang dapat diqashar adalah.......................... 6. Mengerjakan dua shalat dalam satu waktu dan sekaligus meringkasnya disebut.......................... 7. Shalat yang dapat diqashar adalah shalat yang jumlah rakaโ€™atnya.......................... 8. Shalat yang tidak dapat dijamak adalah.......................... 9. Shalat yang tidak dapat diqashar adalah.......................... 10. Shalat yang tidak dapat dijamak dan diqashar adalah.......................... III. Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat ! 1. Jelaskan konsep shalat jamak yang kamu pahami ! Jawab 2. Jelaskan sebab-sebab diperbolehkannya menjamak shalat ! Jawab 3. Bagaimana cara mengerjakan jamak takhir zhuhur dan ashar ? Jawab 4. Shalat apa saja yang boleh dijamak ? Jawab 5. Apa yang kamu ketahui tentang shalat qashar beserta artinya? Jawab 6. Tulislah dasar hukum pelaksanaan shalat qashar beserta artinya ! 7. Jelaskan syarat-syarat sah melaksanakan shalat qashar! 8. Apa yang dimaksud dengan shalat jamak qashar? Jawab 9. Jelaskan cara menjamak takdim qashar shalat maghrib dan isya! Jawab 10. Jelaskan hikmah diperbolehkannya menjamak dan men-qashar shalat! Jawab Soal latihan pendidikan agama Islam disertai dengan kunci jawaban dan kalian bisa dapatkan dengan cara mendownloadnya terlebih dahulu. DOWNLOAD Soal PAI Materi Shalat Jamak dan Qashar Download KUNCI JAWABAN Soal PAI Materi Shalat Jamak dan Qashar Baca materi Pendidikan Agama Islam lainnya untuk menjawab semua pertanyaan diatas Materi PAI Pengertian Shalat Jamak Materi PAI Pengertian Shalat Qashar dan Jamak Qashar Demikian Soal Latihan PAI Materi Shalat Jamak Qashar untuk kalian yang duduk di bangku Sekolah Dasar maupun Madrasah Ibtidaiyah SD/MI Kelas 3 SD. Semoga Bermanfaat Apakahdalam perjalanan dari Besitang ke Medan dibenarkan meng-qasยฑr atau dan menjama' salat? Jawab : Qasar dan jama' adalah dua bentuk keringan (rukhsยฑh) yang diberikan Allah kepada orang musafir, yang memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu: safarnya bukan safar maksiat, tujuannya jelas, salatnya adยฑ'an, dan jarak yang akan ditempuhnya tidak kurang dari dua marยฅalah.
Islam sebagai agama yang mengatur tata cara hidup bermasyarakat dan tata cara beribadah kepada Yang Maha Kuasa, tidak pernah membebani umatnya di luar kemampuan. Bahkan ketika berhubungan dengan perkara wajib pun Islam selalu memberikan dispensasi, sekiranya kewajiban itu terlalu membebani umatnya. Dispensasi atau keringanan dalam fiqih disebut dengan rukhshah. Hal ini tercermin dalam masalah qashar dan jamak shalat. Secara bahasa qashar berarti meringkas, yaitu meringkas shalat yang semula harus dikerjakan empat rakaat misal dluhur, ashar dan isya menjadi dua rakaat. Hal ini sesuai dengan firman Allah swt dalam surat An-Nisaโ€™ ayat 101 ูˆุงุฐุง ุถุฑุจุชู… ูู‰ ุงู„ุงุฑุถ ูู„ูŠุณ ุนู„ูŠูƒู… ุฌู†ุงุญ ุงู† ุชู‚ุตุฑูˆุง ู…ู† ุงู„ุตู„ุงุฉ Artinya Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu. Karenanya, seseorang yang sedang dalam bepergian musafir dibolehkan mengqashar shalat. Begitu pula jika dalam keadaan berperang. Karena tuntunan konsentrasi penuh dalam menghadapi serangan pihak musuh, maka diperbolehkan mengqashar shalat. Demikian pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW sebagaimana diterangkan dalam hadits Muslim yang diriwayatkan oleh Yaโ€™la bin Umayah ู„ูŠุณ ุนู„ูŠูƒู… ุฌู†ุงุญ ุงู† ุชู‚ุตุฑูˆุง ู…ู† ุงู„ุตู„ุงุฉ ุงู† ุฎูุชู… ุงู† ูŠูุชู†ูƒู… ุงู„ุฐูŠู† ูƒูุฑูˆุง Artinya Tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Begitulah di antara dalil Al-Qurโ€™an dan as-sunah yang menunjukkan diperbolehkannya mengqashar shalat. Sedangkan petunjuk teknis mengqashar shalat tentunya hanya terdapat dalam kitab-kitab fiqih yang merupakan warisan para mujtahid dalam menentukan sebuah hukum. Hal tersebut sebagaimana keterangan dalam Matnul Gyayah wat Taqrib karya Qadhi Abu Sujaโ€™ ูุตู„ โ€“ ูˆูŠุฌูˆุฒ ู„ู„ู…ุณุงูุฑ ู‚ุตุฑ ุงู„ุตู„ุงุฉ ุงู„ุฑุจุงุนูŠุฉ ุจุฎู…ุณ ุดุฑุงุฆุท ุงู† ูŠูƒูˆู† ุณูุฑู‡ ูู‰ ุบูŠุฑ ู…ุนุตูŠุฉ, ูˆุงู† ุชูƒูˆู† ู…ุณุงูุชู‡ ุณุชุฉ ุนุดุฑ ูุฑุณุฎุง, ูˆุงู† ูŠูƒูˆู† ู…ุคุฏูŠุง ู„ู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงู„ุฑุจุงุนูŠุฉ ูˆุงู† ูŠู†ูˆูŠ ุงู„ู‚ุตุฑ ู…ุน ุงู„ุงุญุฑุงู… ูˆุงู† ู„ุงูŠุฃุชู… ุจู…ู‚ูŠู… Artinya Bagi seorang musafir diperbolehkan mengqashar shalat yang berrakaat empat dengan lima syarat. 1 kepergiannya bukan dalam rangka maksyiat. 2 jarak perjalanannya paling sedikit 16 farsakh. 3 shalat yang diringkas adalah yang berrakaat empat. 4 niat mengqashar bersamaan dengan takbiratul Ihram. 5 dan hendaknya tidak bermakmum pada orang yang mukim tidak musafir. Dari keterangan di atas dapat dijelaskan bahwa syarat mengqashar shalat pada dasarnya adalah ketika dalam berpergian. Namun syarat ini bisa ditawar dalam kondisi perang. Apabila di rasa empat rakaat terlalu lama dan menghawatirkan keamanan maka diperbolehkan mengqashar shalat. Sebagaimana kerangan hadits di atas. Adapun syarat kedua mengenai jarak tempuh perjalanan, maka mengqashar shalat hanya diperbolehkan ketika jarak tempuh bepergian mencapai 16 farsakh atau kira-kira 90 km. Yaitu jarak yang biasanya para musafir telah mengalami kelelahan dan kepayahan. Dari dua syarat tersebut musafir dan ukuran jarak tempuh, maka barang siapa dalam perjalanan seseorang tidak sempat shalat. Lalu sesampai di rumah ia hendak mengqadhanya membayarnya maka orang tersebut tidak diperbolehkan mengqashar shalat dengan 2 rakaat karena ia tidak lagi dalam keadaan musafir. Begitu juga sebaliknya, ketika seseorang mempunyai utang shalat kemudian dia melakukan perjalanan musafir lalu ia hendak membayarnya dengan mengqadha maka tidak boleh shalat itu dilakukan dengan cara qasahar 2 rakaat. Karena utang shalat itu terjadi ketika dia belum berstatus sebagai musafir. Adapun penjelasan mengenai syarat ketiga, maka itu bersifat pasti. Hanya shalat yang empat rakaatlah yang boleh diqasahar. Itu artinya shalat dhuhur, ashar dan isya. Dengan kata lain ketika seseorang berpergian dalam jarak tempuh lebih dari 90 km misalkan dari Surabaya menuju Jakarta secara otomatis ia akan melewati waktu shalat dhuhur dan ashar, apabila berangkat dari pagi hari melalui jalur darat maupun laut. Maka orang tersebut boleh melakukan shalat dhuhur dan ashar masing-masing dua rakaat. Akan tetapi jikalau orang tersebut melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat sehingga dapat menghemat waktu, maka baginya ada dua pilihan. Boleh mengqashar shalat ataupun tidak mengqashar. Karena pada dasarnya qashar sebagai sebuah dispensasi rukhshah tidaklah bersifat wajib, tetapi bersifat anjuran. Artinya, qashar adalah sebuah pilihan yang disediakan oleh Allah bagi umat-Nya yang merasa berat melakukan shalat dengan empat rakaat ketika bepergian. Oleh karena itu seorang muslim selaku hamba Allah boleh memilih qashar atau tidak. Tetapi lebih baik melakukannya ketika syarat lima telah terpenuhi. Mengenai tata cara niat tidak ada yang berubah sebagaimana niat dalam shalat biasa, yaitu niat dibarengkan dengan takbiratul ihram di dalam hati yang bunyinya, sebagai berikut ุฃุตู„ู‰ ูุฑุถ ุงู„ุธู‡ุฑ ุฑูƒุนุชูŠู† ู…ุณุชู‚ุจู„ ุงู„ู‚ุจู„ุฉ ู‚ุตุฑุง ู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ Ushalli fardhad dhuhri rakโ€™ataini mustaqbilal qiblati qasran lillahi taโ€™la. Artinya Aku niat shalat dhuhur dua rekaat menghadap qiblat keadaan qashar karena Allah. Dan syarat yang terakhir, hendaklah jika seseorang melakukan shalat qashar jangan makmum kepada imam yang tidak qashar sedang shalat biasa. Qashar boleh dilakukan secara berjamaah berbarengan dengan sesama musafir.โ€‹โ€‹โ€‹
2 Apa yang kamu ketahui tentang shalat qasar? 3. Shalat apa saja yang bisa dijama'? 4. Shalat apa saja yang bisa diqasar ! 5. Jelaskan syarat-syarat dibolehkannya shalat jama' dan qasar! 6. Tuliskan dalil yang memerintahkan melaksanakan shalat qasar beserta artinya! 7. Jelaskan perbedaan shalat jama' taqdim dan jama' ta'khir! 8. Tulislah niat shalat qasar! 9. Assalaamuโ€™laikum wr. wb. Semoga Allah SWT selalu melimpahkan rahmat-Nya kepada Ustadz Sigit dan keluarga, aminโ€ฆ! Ustadz, saya ada beberapa pertanyaan mengenai Sholat Jamaโ€™ dan Qoshor, yaitu 1. Sebagaimana saya ketahui bahwa dasar pelaksanaan Sholat Jamaโ€™ adalah jarak namun ada pendapat bahwa sholat tersebut bisa dilakukan jika kondisinya tidak memungkinkan misalnya macet, apakah kedua alasan tersebut bisa dibenarkan ? 2. Jika seseorang yang berdomisili Jakarta akan bepergian ke Bandung, apakah Sholat Jamaโ€™nya bisa diawalkan dilakukan di Jakarta, sebelum berangkat ? 3. Apakah setiap pelaksanaan Sholat Jamaโ€™ bisa dilakukan dengan Qoshor ? Demikian pertanyaan saya, mohon penjelasannya. Terima kasih ! Wassalaamuโ€™alaikum wr. wb. Waalaikumussalam Wr Wb Shalat yang dilakukan dengan cara dijamaโ€™ digabungkan maupun qashar dipotong merupakan keringanan yang diberikan Allah swt kepada hamba-hamba-Nya yang tengah bepergian, disaat hujan, sakit atau uzur sebagaimana di katakan Imam Ahmad dan bagi orang yang memiliki keperluan selama tidak dijadikan sebuah kebiasaan sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi. Baca Shalat Jamaโ€™ dan Qashar Diantara dalil yang menyebutkan disyariatkannya pelaksanaan shalat dengan cara dijamaโ€™ adalah hadits yang diriwayatkan oleh Malik dari Muadz bahwasanya pada suatu hari Nabi saw pernah mengakhirkan sholat di waktu peperangan Tabuk kemudian berliau saw pergi keluar dan mengerjakan sholat zhuhur dan ashar secara jamaโ€™. Setelah itu beliau saw masuk kemudian keluar dan mengerjakan sholat maghrib dan isya secara jamaโ€™.โ€ Sedangkan dalil untuk sholat dengan cara diqoshor adalah apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Daud dan baihqi dari Yahya bin Yazid, ia berkata,โ€Aku bertanya kepada Anas bin Malik mengenai mengqoshor sholat. Ia menjawab, Rasulullah saw mengerjakan sholat dua rakaat jika sudah berjalan sejauh tiga mil atau satu farsakh.โ€ Pada dasarnya setiap shalat haruslah dilakukan pada waktunya dan dilarang bagi seorang pun untuk menyia-nyiakan atau mengakhirkannya tanpa adanya suatu alasan yang dibenarkan. ููŽุฎูŽู„ูŽููŽ ู…ูู† ุจูŽุนู’ุฏูู‡ูู…ู’ ุฎูŽู„ู’ููŒ ุฃูŽุถูŽุงุนููˆุง ุงู„ุตูŽู‘ู„ูŽุงุฉูŽ ูˆูŽุงุชูŽู‘ุจูŽุนููˆุง ุงู„ุดูŽู‘ู‡ูŽูˆูŽุงุชู ููŽุณูŽูˆู’ููŽ ูŠูŽู„ู’ู‚ูŽูˆู’ู†ูŽ ุบูŽูŠู‹ู‘ุง Artinya โ€œMaka datanglah sesudah mereka, pengganti yang jelek yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, Maka mereka kelak akan menemui kesesatan.โ€ QS. Maryam 59 Hendaklah setiap orang yang ingin berkendaraan dan mengetahui bahwa ia akan terjebak dalam kemacetan untuk memperhatikan waktu-waktu shalatnya. Seorang yang berkendaraan berangkat pada waktu zhuhur dan memperkirakan bahwa dia akan mendapatkan waktu ashar di kendaraannya lalu terjebak didalam kemacetan. Jika dia memiliki kesempatan ditengah kemacetannya itu untuk menghampiri tempat shalat maka hal itu haruslah dilakukannya untuk melaksanakan shalat ashar. Akan tetapi jika dia memperkirakan sebelum berangkat bahwa kemacetannya akan panjang sehingga dia merasa akan kehilangan waktu shalat asharnya sementara tidak memungkinkan baginya untuk keluar darinya dan mampir ke tempat shalat untuk melakukan shalat ashar maka dibolehkan baginya untuk menjamaโ€™ shalat zhuhur dan ashar di waktu zhuhur sebelum dirinya berangkat. Dibolehkan bagi seseorang menjamaโ€™ shalatnya disebabkan adanya keperluan, sebagaimana dikatakan Imam Nawawi, Ibnu Sirin dan Asuhab dari golongan Maliki. Menurut al Khottobi bahwa ini juga pendapat dari Qoffal dan asy Syasyil Kabir dari golongan Syafiโ€™i juga dari Ishaq Marwazi dan dari jamaโ€™ah ahli hadits. Dalam keadaan seperti ini ukuran jarak tidaklah menjadi pertimbangan karena diperbolehkan bagi seseorang menjamaโ€™ shalat di tempat tinggalnya berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ibnu Abbas katanya; Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah shalat zhuhur dan ashar semuanya, dan antara maghrib dan isyaโ€™ semuanya bukan karena ketakutan dan tidak pula ketika safar.โ€ Demikian halnya dengan pertanyaan anda ketika seorang yang berdomisili Jakarta akan bepergian ke Bandung, apakah Sholat Jamaโ€™nya bisa diawalkan dilakukan di Jakarta, sebelum berangkat ? maka berdasarkan riwayat Ibnu Abbas hal ituโ€”menjamaโ€™ shalat zhuhur dan ashar di tempat tinggalnya Jakartaโ€”bisa dilakukan. Namun tidak dibolehkan baginya untuk mengqashar memotong kedua shalat itu masing-masing menjadi dua rakaat karena saat itu dirinya belumlah melakukan suatu perjalanan. Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa qashar shalat hanya disebabkan oleh safar bepergian dan tidak diperbolehkan bagi orang yang tidak safar. Adapun jamaโ€™ shalat disebabkan adanya keperluan dan uzur. Apabila seseorang membutuhkannya adanya seuatu keperluan maka dibolehkan baginya melakukan jamaโ€™ shalat dalam suatu perjalanan jarak jauh maupun dekat, demikian pula jamaโ€™ shalat juga disebabkan hujan atau sejenisnya, juga bagi seorang yang sedang sakit atau sejenisnya atau sebab-sebab lainnya karena tujuan dari itu semua adalah mengangkat kesulitan yang dihadapi umatnya.โ€ Majmuโ€™ al Fatawa juz XXII hal 293 Dari penjelasan Syeikhul Islam diatas bisa kita katakan bahwa tidak setiap shalat jamaโ€™ harus diikuti oleh qashar, seperti contoh diatas atau seorang yang melakukan shalat dikarenakan hujan maka dirinya dibolehkan melakukan jamaโ€™ tidak qashar. Wallahu Aโ€™lam . 27 152 478 161 472 79 150 199

pertanyaan tentang shalat jama dan qashar