Jakarta - Beredar pemberitahuan di media sosial tentang aktivasi e-KTP yang ada habis masa berlakunya. Kementerian Dalam Negeri Kemendagri merasa perlu meluruskan adanya berita tersebut."Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah melakukan pencermatan terhadap berita tersebut dan kami pastikan bahwa berita tersebut bukan bersumber dari Kemendagri dan dukcapil dan mengandung banyak kebohongan," ujar Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 11/5/2017e-KTP yang ada 'habis masa berlaku'nya yang dicetak sebelum tahun 2013, tak perlu diaktivasi atau diperpanjang lagi. Mengacu pada Pasal 101 huruf c UU nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk, e-KTP yang diterbitkan sebelum 2013 pun ditetapkan berlaku seumur hidup. "Sesuai pasal 101 huruf c, UU 24/2013 tentang Adminduk, menegaskan bahwa e-KTP yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup," kata meskipun e-KTP sudah melewati masa berlaku, tidak perlu lagi dilakukan aktivasi. Pengambilan data untuk e-KTP dilakukan sekali ketika membuat e-KTP. Pengumuman dan selebaran akan disebar ke seluruh masyarakat."Ditjen Dukcapil Kemendagri akan menyiapkan edaran dan press release untuk disampaikan dan memecah hal ini meluas dan merugikan masyarakat," tutup Tjahjo. aik/rna
REMBANG Kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang masih tertera masa berlaku sampai 2017 tidak perlu diperpanjang oleh pemegangnya. Sebab, KTP elektronik berlaku seumur hidup. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang Daenuri mengatakan, KTP elektronik atau e-KTP yang berlaku sampai 2017 tidak kedaluwarsa, sehingga warga yang memegangnya tidakBerapa Lama Masa Berlaku e-KTP?, Apakah KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup?, Apakah KTP Elektronik KTP-El/e-KTP Perlu Diperpanjang?_Masa Berlaku KTP Elektronik Seumur Hidup, Termasuk e-KTP yang Expired/Kadaluwarsanya pada Tahun 2016 dan 2017, Jadi Tidak Perlu Diperpanjang Walaupun Sudah Habis Masa Berlakunya. Sahabat pembaca, walaupun pada tanggal 29 Januari 2016 Mendagri sudah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 470/296/SJ tentang KTP Elektronik KTP-El/e-KTP Berlaku Seumur Hidup dan informasi tersebut sudah dipublikasikan lewat televisi dan media elektronik lainnya serta telah banyak diberitakan di internet, namun ternyata sampai saat ini sebagian masyarakat Indonesia masih ada saja yang belum mengetahui bahwa semua e-KTP berlaku seumur hidup. Masa Berlaku KTP Elektronik Seumur Hidup Hal tersebut bisa terjadi karena pada Kartu Elektronik Lama yakni e-KTP yang diterbitkan pada tahun 2011 dan 2012 masih tercantum tanggal masa berlaku KTP-El. Seperti yang sudah maklum, masa berlaku di e-KTP terbitan tahun 2011 tertulis "Berlaku Hingga" tahun 2016 dan di KTP Elektronik terbitan tahun 2012 tertulis "Berlaku Hingga" tahun 2017. KTP Elektronik yang Tertulis Masa Berlaku Hingga Tahun 2016 Tetap Berlaku Seumur Hidup Di mana saat ada program pembuatan e-KTP massal pada tahun 2011 dan 2012 itu masih mengacu pada aturan masa berlaku KTP lama non elektronik yang masa berlakunya hanya 5 tahun. KTP Elektronik yang Tertulis Masa Berlaku Hingga Tahun 2017 Tetap Berlaku Seumur Hidup Setelah itu, pada e-KTP elektronik yang diterbitkan pada tahun 2013, 2014, 2015, dan 2016 sudah ada keterangan masa Berlaku Hingga SEUMUR HIDUP, dan tentunya hal ini juga berlaku untuk penerbitan KTP Elektronik tahun 2017, 2018, 2019, dan seterusnya. Nah sekarang sudah jelas, bahwa dengan dasar Surat Edaran Mendagri nomor 470/296/SJ tertanggal 29 Januari 2016, maka SEMUA KTP ELEKTRONIK BERLAKU SEUMUR HIDUP baik di e-KTP tertulis "Berlaku Seumur Hidup" maupun di KTP-El ada tanggal kadaluwarsanya. Demikian tentang Masa Berlaku KTP Elektronik Seumur Hidup. Semoga bermanfaat.
PALU Hingga saat ini masih banyak warga yang bingung dengan masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu, Burhan Toampo mengungkapkan, banyak warga yang datang ke kant
Karena berlaku seumur hidup dan e-KTP. Pasal 64 ayat 7 huruf a menjelaskan bahwa KTP-el bagi WNI masa berlakunya seumur hidup. Ktp Elektronik Berlaku Seumur Hidup Tidak Perlu Diperpanjang Selama Tidak Ada Perubahan Data Dispendukcapil Kota Semarang Meski sebagian besar e-KTP yang beredar masih terdapat tanggal kedaluwarsa hal tersebut tak berpengaruh. Masa berlaku e ktp habis 2017. Selain itu di situs Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri disebutkan bahwa perubahan aturan masa berlaku e-KTP ini juga untuk penghematan anggaran negara sebesar Rp 4 triliun setiap 5 tahun. _Masa Berlaku KTP Elektronik Seumur Hidup Termasuk e-KTP yang ExpiredKadaluwarsanya pada Tahun 2016 dan 2017 Makara Tidak Perlu Diperpanjang Walaupun Sudah Habis Masa Berlakunya. Karenanya e-KTP yang nantinya habis masa berlaku tidak lagi memerlukan aktivasi ulang demikian keterangan Kemendagri. Menurutnya status e-KTP seumur hidup belum didapat karena saat membuat e-KTP pada 2012 revisi UU Adminduk belum diketok DPR. Selanjutnya Ditjen Dukcapil Kemendagri segera menyiapkan edaran untuk mencegah berita bohong ini meluas dan merugikan masyarakat. Menurut Kompol Fahri Siregar Kepala seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya tetap bisa. Ia menjelaskan cetak ulang E-KTP milik warga yang masa berlakunya habis pada tahun 2017 akan dilakukan agar tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari. Nah jika masa berlaku KTP tersebut habis atau sedang dalam pengurusan perpanjang apakah tetap bisa membuat atau memperpanjang SIM. Sebab pemerintah sudah mengubah masa berlaku e-KTP dari lima tahun menjadi seumur hidup. Apakah harus melakukan perekaman ulang atau penggantian e-KTP sehubungan akan berakhirnya masa berlaku kartu identitas tersebut. Ormas Lintas Agama di Bali Satukan Tekad Tolak FPI. Jakarta – Beredar pemberitahuan di media sosial tentang aktivasi e-KTP yang ada habis masa berlakunya. Apalagi jika memilih jalur SIM online harus sudah punya KTP elektronik alias E-KTP. Masa Berlaku e-KTP Habis Ini Kata Mendagri. Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah melakukan pencermatan terhadap berita tersebut dan kami pastikan bahwa berita tersebut bukan bersumber dari Kemendagri dan dukcapil dan mengandung. Tjahjo mengatakan sesuai Pasal 101 Huruf C UU 24 Tahun 2013 tentang Adminduk bahwa e-KTP yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 juga berlaku seumur hidup tanpa perlu diperpanjang meski telah habis tercantum masa. Dengan demikian KTP elektronik yang sudah habis masa berlakunya tidak perlu lagi dilakukan aktivasi tegasnya. Tapi ada juga yang mengatakan E-KTP itu harus diperpanjang karena tertera tanggal masa berlakunya atau tanggal kadaluwarsa. Selanjutnya Pasal 101 huruf c menjelaskan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup. Jumat 12 Mei 2017 1106 WIB. Namun dengan catatan wajib melaporkan atau mencancumkan nomor induk KTP yang. Kementerian Dalam Negeri Kemendagri merasa perlu meluruskan adanya berita tersebut. Berbeda dengan jenis KTP sebelumnya yang memiliki jangka. Haryadi SPd MM MSi28102016di ruang kerjanya mengatakanbagi masyarakat yang mempunyai E-KTP maka biodatanya sudah terdaftar di. Ada beberapa pihak yang mengatakan E-KTP itu berlaku seumur hidup. Masyarakat Kabupaten Ciamis khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Ciamis yang memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik e-KTP tidak perlu khawatir akan masa berlakunya. 14 March 2017 post at 2100 15 May 2017 post at 1552 by admin metro- METROPOLITAN Hingga saat ini masih banyak warga bingung soal masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik e-KTP. Kementerian Dalam Negeri Kemendagri menyatakan informasi tersebut tidak benar. Artinya walau di e-KTP tertulis berlaku sampai dengan tanggal bulan dan tahun sudah habis terlewati tak perlu diperpanjang. BENGKULU UTARAGC-Untuk Masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara yang mempunyai E-KTP sudah habis masa berlaku nya tidak perlu pusing dan khawatir karena berdasarkan himbauan kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Bengkulu UtaraDr. Namun demikian lanjut Rusmo masyarakat tidak perlu resah dengan habisnya masa berlaku E-KTP. Masa berlaku di e-KTP Yati habis pada 2017 mendatang. Sebagai informasi e-KTP memiliki masa berlaku seumur hidup. E-KTP tersebut tetap bisa digunakan meski waktu berlakunya sudah habis. Sahabat pembaca walaupun pada tanggal 29 Januari 2016 Mendagri sudah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 470296SJ ihwal KTP Elektronik KTP-Ele-KTP Berlaku Seumur Hidup dan informasi. Dua pasal dalam undang-undang ini mengatur masa berlaku KTP-el. Kalau saya KTP-nya sudah mau habis masa berlakunya tahun ini. Ktp Elektronik Terbitan Pertama Habis Masa Berlaku Ini Yang Harus Dilakukan Pemiliknya Tribun Sumsel E Ktp Kadaluarsa Website Giritirto Masa Berlaku E Ktp Habis Baca Ini Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis E Ktp Ganda Tersebar Di Ubung Kaja Ini Penjelasan Dari Disdukcapil Kota Denpasar Halaman 1 Tribun Bali Khusus Masa Berlaku 2017 E Ktp Berlaku Seumur Hidup Tribun Pontianak Masa Berlaku E Ktp Habis Perlu Rekaman Lagi Gak Sih Jpnn Com Kabar E Ktp Bisa Dipakai Seumur Hidup Bagaimana Sebetulnya Sebelum Pemilu Kemendagri Optimistis Warga Bakal Punya E Ktp Meski Berlaku Seumur Hidup E Ktp Yang Habis 2017 Tetap Cetak Ulang Radar Banyumas Kini Ktp Berubah Seumur Hidup Masa Berlakunya Viva Sumsel Website Resmi Desa Linggar Artikel 2017 9 27 E Ktp Tidak Perlu Diperpanjang Masa Berlaku Ktp El Habis Tak Perlu Diperbaharui Kecuali Tribun Jogja Meski Masa Berlaku Habis E Ktp Masih Bisa Digunakan Dispendukcapil Surakarta Berapa Lama Masa Berlaku E Ktp Tribun Lampung E Ktp Lama Tak Perlu Diperpanjang Karena Berlaku Seumur Hidup E Ktp Tertulis Tahun Masa Berlaku Tak Perlu Diperpanjang Ktp Elektronik Berlaku Seumur Hidup Tidak Perlu Diperpanjang Selama Tidak Ada Perubahan Data Dispendukcapil Kota Semarang Hindari Masalah Purbalingga Bakal Cetak Ulang E Ktp Habis Masa Berlaku 2017 Kaskus Ktp Elektronik Berlaku Seumur Hidup Sepanjang Tidak Ada Perubahan Data Tribun Pontianak
Jakarta- Beredar pemberitahuan di media sosial tentang aktivasi e-KTP yang ada habis masa berlakunya. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merasa perlu meluruskan adanya berita tersebut. (11/5/2017) e-KTP yang ada 'habis masa berlaku'nya yang dicetak sebelum tahun 2013, tak perlu diaktivasi atau diperpanjang lagi. Mengacu pada Pasal 101