1 Pasal 64 ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, mengamanatkan bahwa E-KTP untuk warga Negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. 2. Selanjutnya dalam pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, diamanatkan bahwa E-KTP yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan seumur hidup. E-KTP sekarang berlaku seumur hidup. Masyarakat tak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya, jangan khawatir jika ada razia atau ditolak saat mengurus surat-surat penting. Menteri Dalam Negeri Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik E-KTP kini berlaku seumur hidup. Meski terdapat masa berlaku dalam E-KTP yang dimiliki masyarakat saat ini, ia memastikan bahwa masa berlaku itu tak menjadi ukuran lagi. Menurut Tjahjo, kini E-KTP berlaku seumur hidup. Ketentuan ini juga berlaku bagi E-KTP milik masyarakat yang sudah kedaluwarsa atau masa berlakunya habis. Hal itu diutarakan Tjahjo melalui akun twitternya tjahjo_kumolo yang diunggahnya beberapa waktu lalu seperti dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Jumat 29/1. “Jadi bagi Anda yang masa berlaku E-KTP-nya habis, tidak perlu mengurus perpanjangan masa berlakunya lagi, karena E-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan,” tulis Tjahjo. Atas dasar itu, ia meminta masyarakat untuk menolak jika dimintai uang oleh calo/oknum petugas untuk mengurus dan membuat E-KTP yang baru lagi. Menurutnya, masyarakat tak perlu mengurus E-KTP baru walaupun masa berlakunya sudah kedaluwarsa. Menurut Tjahjo, walaupun di E-KTP tertulis masa berlakunya sudah habis atau kedaluwarsa, pengurusan surat-surat di instansi/lembaga manapun tetap bisa dilakukan. “Jadi Anda tak perlu khawatir ditolak saat menunjukkan eKTP kedaluwarsa sewaktu ada razia kepolisian ataupun di saat mengurus surat-surat penting,” jelasnya. Ia mengatakan, ketentuan mengenai E-KTP berlaku seumur hidup ini sudah diatur dalam Pasal 64 ayat 7a UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam pasal itu disebutkan bahwa KTP-el E-KTP untuk warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup. Untuk diketahui, terkait tata cara penerbitan E-KTP secara reguler sendiri telah diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional. Pasal 5 ayat 1 huruf a Permendagri menyebutkan, pengajuan E-KTP secara reguler bisa dalam bentuk membuat baru, karena pindah alamat atau hilang. Pasal itu merincikan, penerbitan E-KTP secara reguler bagi warga negara Indonesia melapor kepada petugas di tempat pelayanan E-KTP dengan mengisi formulir permohonan dan membawa persyaratan berupa nomor induk kependudukan nasional, fotokopi kartu keluarga dan surat pindah dan E-KTP bagi penduduk yang pindah atau E-KTP yang rusak dan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian bagi penduduk yang KTP nya hilang.
Masaberlaku di e-KTP Yati habis pada 2017 mendatang. Menurutnya status e-KTP seumur hidup belum didapat karena saat membuat e-KTP pada 2012 revisi UU Adminduk belum diketok DPR. Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Dodi Ryadmadji, mengatakan bagi warga yang masa berlaku e-KTP-nya berjangka lima tahun misalnya habis pada tahun 2017, tidak

Jakarta - Beredar pemberitahuan di media sosial tentang aktivasi e-KTP yang ada habis masa berlakunya. Kementerian Dalam Negeri Kemendagri merasa perlu meluruskan adanya berita tersebut."Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah melakukan pencermatan terhadap berita tersebut dan kami pastikan bahwa berita tersebut bukan bersumber dari Kemendagri dan dukcapil dan mengandung banyak kebohongan," ujar Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 11/5/2017e-KTP yang ada 'habis masa berlaku'nya yang dicetak sebelum tahun 2013, tak perlu diaktivasi atau diperpanjang lagi. Mengacu pada Pasal 101 huruf c UU nomor 24 tahun 2013 tentang Adminduk, e-KTP yang diterbitkan sebelum 2013 pun ditetapkan berlaku seumur hidup. "Sesuai pasal 101 huruf c, UU 24/2013 tentang Adminduk, menegaskan bahwa e-KTP yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup," kata meskipun e-KTP sudah melewati masa berlaku, tidak perlu lagi dilakukan aktivasi. Pengambilan data untuk e-KTP dilakukan sekali ketika membuat e-KTP. Pengumuman dan selebaran akan disebar ke seluruh masyarakat."Ditjen Dukcapil Kemendagri akan menyiapkan edaran dan press release untuk disampaikan dan memecah hal ini meluas dan merugikan masyarakat," tutup Tjahjo. aik/rna

REMBANG Kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang masih tertera masa berlaku sampai 2017 tidak perlu diperpanjang oleh pemegangnya. Sebab, KTP elektronik berlaku seumur hidup. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang Daenuri mengatakan, KTP elektronik atau e-KTP yang berlaku sampai 2017 tidak kedaluwarsa, sehingga warga yang memegangnya tidak
Berapa Lama Masa Berlaku e-KTP?, Apakah KTP Elektronik Berlaku Seumur Hidup?, Apakah KTP Elektronik KTP-El/e-KTP Perlu Diperpanjang?_Masa Berlaku KTP Elektronik Seumur Hidup, Termasuk e-KTP yang Expired/Kadaluwarsanya pada Tahun 2016 dan 2017, Jadi Tidak Perlu Diperpanjang Walaupun Sudah Habis Masa Berlakunya. Sahabat pembaca, walaupun pada tanggal 29 Januari 2016 Mendagri sudah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 470/296/SJ tentang KTP Elektronik KTP-El/e-KTP Berlaku Seumur Hidup dan informasi tersebut sudah dipublikasikan lewat televisi dan media elektronik lainnya serta telah banyak diberitakan di internet, namun ternyata sampai saat ini sebagian masyarakat Indonesia masih ada saja yang belum mengetahui bahwa semua e-KTP berlaku seumur hidup. Masa Berlaku KTP Elektronik Seumur Hidup Hal tersebut bisa terjadi karena pada Kartu Elektronik Lama yakni e-KTP yang diterbitkan pada tahun 2011 dan 2012 masih tercantum tanggal masa berlaku KTP-El. Seperti yang sudah maklum, masa berlaku di e-KTP terbitan tahun 2011 tertulis "Berlaku Hingga" tahun 2016 dan di KTP Elektronik terbitan tahun 2012 tertulis "Berlaku Hingga" tahun 2017. KTP Elektronik yang Tertulis Masa Berlaku Hingga Tahun 2016 Tetap Berlaku Seumur Hidup Di mana saat ada program pembuatan e-KTP massal pada tahun 2011 dan 2012 itu masih mengacu pada aturan masa berlaku KTP lama non elektronik yang masa berlakunya hanya 5 tahun. KTP Elektronik yang Tertulis Masa Berlaku Hingga Tahun 2017 Tetap Berlaku Seumur Hidup Setelah itu, pada e-KTP elektronik yang diterbitkan pada tahun 2013, 2014, 2015, dan 2016 sudah ada keterangan masa Berlaku Hingga SEUMUR HIDUP, dan tentunya hal ini juga berlaku untuk penerbitan KTP Elektronik tahun 2017, 2018, 2019, dan seterusnya. Nah sekarang sudah jelas, bahwa dengan dasar Surat Edaran Mendagri nomor 470/296/SJ tertanggal 29 Januari 2016, maka SEMUA KTP ELEKTRONIK BERLAKU SEUMUR HIDUP baik di e-KTP tertulis "Berlaku Seumur Hidup" maupun di KTP-El ada tanggal kadaluwarsanya. Demikian tentang Masa Berlaku KTP Elektronik Seumur Hidup. Semoga bermanfaat.

PALU Hingga saat ini masih banyak warga yang bingung dengan masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu, Burhan Toampo mengungkapkan, banyak warga yang datang ke kant

Karena berlaku seumur hidup dan e-KTP. Pasal 64 ayat 7 huruf a menjelaskan bahwa KTP-el bagi WNI masa berlakunya seumur hidup. Ktp Elektronik Berlaku Seumur Hidup Tidak Perlu Diperpanjang Selama Tidak Ada Perubahan Data Dispendukcapil Kota Semarang Meski sebagian besar e-KTP yang beredar masih terdapat tanggal kedaluwarsa hal tersebut tak berpengaruh. Masa berlaku e ktp habis 2017. Selain itu di situs Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri disebutkan bahwa perubahan aturan masa berlaku e-KTP ini juga untuk penghematan anggaran negara sebesar Rp 4 triliun setiap 5 tahun. _Masa Berlaku KTP Elektronik Seumur Hidup Termasuk e-KTP yang ExpiredKadaluwarsanya pada Tahun 2016 dan 2017 Makara Tidak Perlu Diperpanjang Walaupun Sudah Habis Masa Berlakunya. Karenanya e-KTP yang nantinya habis masa berlaku tidak lagi memerlukan aktivasi ulang demikian keterangan Kemendagri. Menurutnya status e-KTP seumur hidup belum didapat karena saat membuat e-KTP pada 2012 revisi UU Adminduk belum diketok DPR. Selanjutnya Ditjen Dukcapil Kemendagri segera menyiapkan edaran untuk mencegah berita bohong ini meluas dan merugikan masyarakat. Menurut Kompol Fahri Siregar Kepala seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya tetap bisa. Ia menjelaskan cetak ulang E-KTP milik warga yang masa berlakunya habis pada tahun 2017 akan dilakukan agar tidak terjadi permasalahan hukum dikemudian hari. Nah jika masa berlaku KTP tersebut habis atau sedang dalam pengurusan perpanjang apakah tetap bisa membuat atau memperpanjang SIM. Sebab pemerintah sudah mengubah masa berlaku e-KTP dari lima tahun menjadi seumur hidup. Apakah harus melakukan perekaman ulang atau penggantian e-KTP sehubungan akan berakhirnya masa berlaku kartu identitas tersebut. Ormas Lintas Agama di Bali Satukan Tekad Tolak FPI. Jakarta – Beredar pemberitahuan di media sosial tentang aktivasi e-KTP yang ada habis masa berlakunya. Apalagi jika memilih jalur SIM online harus sudah punya KTP elektronik alias E-KTP. Masa Berlaku e-KTP Habis Ini Kata Mendagri. Ditjen Dukcapil Kemendagri sudah melakukan pencermatan terhadap berita tersebut dan kami pastikan bahwa berita tersebut bukan bersumber dari Kemendagri dan dukcapil dan mengandung. Tjahjo mengatakan sesuai Pasal 101 Huruf C UU 24 Tahun 2013 tentang Adminduk bahwa e-KTP yang sudah diterbitkan sebelum undang-undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 juga berlaku seumur hidup tanpa perlu diperpanjang meski telah habis tercantum masa. Dengan demikian KTP elektronik yang sudah habis masa berlakunya tidak perlu lagi dilakukan aktivasi tegasnya. Tapi ada juga yang mengatakan E-KTP itu harus diperpanjang karena tertera tanggal masa berlakunya atau tanggal kadaluwarsa. Selanjutnya Pasal 101 huruf c menjelaskan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup. Jumat 12 Mei 2017 1106 WIB. Namun dengan catatan wajib melaporkan atau mencancumkan nomor induk KTP yang. Kementerian Dalam Negeri Kemendagri merasa perlu meluruskan adanya berita tersebut. Berbeda dengan jenis KTP sebelumnya yang memiliki jangka. Haryadi SPd MM MSi28102016di ruang kerjanya mengatakanbagi masyarakat yang mempunyai E-KTP maka biodatanya sudah terdaftar di. Ada beberapa pihak yang mengatakan E-KTP itu berlaku seumur hidup. Masyarakat Kabupaten Ciamis khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Ciamis yang memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik e-KTP tidak perlu khawatir akan masa berlakunya. 14 March 2017 post at 2100 15 May 2017 post at 1552 by admin metro- METROPOLITAN Hingga saat ini masih banyak warga bingung soal masa berlaku Kartu Tanda Penduduk Elektronik e-KTP. Kementerian Dalam Negeri Kemendagri menyatakan informasi tersebut tidak benar. Artinya walau di e-KTP tertulis berlaku sampai dengan tanggal bulan dan tahun sudah habis terlewati tak perlu diperpanjang. BENGKULU UTARAGC-Untuk Masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara yang mempunyai E-KTP sudah habis masa berlaku nya tidak perlu pusing dan khawatir karena berdasarkan himbauan kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Bengkulu UtaraDr. Namun demikian lanjut Rusmo masyarakat tidak perlu resah dengan habisnya masa berlaku E-KTP. Masa berlaku di e-KTP Yati habis pada 2017 mendatang. Sebagai informasi e-KTP memiliki masa berlaku seumur hidup. E-KTP tersebut tetap bisa digunakan meski waktu berlakunya sudah habis. Sahabat pembaca walaupun pada tanggal 29 Januari 2016 Mendagri sudah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 470296SJ ihwal KTP Elektronik KTP-Ele-KTP Berlaku Seumur Hidup dan informasi. Dua pasal dalam undang-undang ini mengatur masa berlaku KTP-el. Kalau saya KTP-nya sudah mau habis masa berlakunya tahun ini. Ktp Elektronik Terbitan Pertama Habis Masa Berlaku Ini Yang Harus Dilakukan Pemiliknya Tribun Sumsel E Ktp Kadaluarsa Website Giritirto Masa Berlaku E Ktp Habis Baca Ini Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis E Ktp Ganda Tersebar Di Ubung Kaja Ini Penjelasan Dari Disdukcapil Kota Denpasar Halaman 1 Tribun Bali Khusus Masa Berlaku 2017 E Ktp Berlaku Seumur Hidup Tribun Pontianak Masa Berlaku E Ktp Habis Perlu Rekaman Lagi Gak Sih Jpnn Com Kabar E Ktp Bisa Dipakai Seumur Hidup Bagaimana Sebetulnya Sebelum Pemilu Kemendagri Optimistis Warga Bakal Punya E Ktp Meski Berlaku Seumur Hidup E Ktp Yang Habis 2017 Tetap Cetak Ulang Radar Banyumas Kini Ktp Berubah Seumur Hidup Masa Berlakunya Viva Sumsel Website Resmi Desa Linggar Artikel 2017 9 27 E Ktp Tidak Perlu Diperpanjang Masa Berlaku Ktp El Habis Tak Perlu Diperbaharui Kecuali Tribun Jogja Meski Masa Berlaku Habis E Ktp Masih Bisa Digunakan Dispendukcapil Surakarta Berapa Lama Masa Berlaku E Ktp Tribun Lampung E Ktp Lama Tak Perlu Diperpanjang Karena Berlaku Seumur Hidup E Ktp Tertulis Tahun Masa Berlaku Tak Perlu Diperpanjang Ktp Elektronik Berlaku Seumur Hidup Tidak Perlu Diperpanjang Selama Tidak Ada Perubahan Data Dispendukcapil Kota Semarang Hindari Masalah Purbalingga Bakal Cetak Ulang E Ktp Habis Masa Berlaku 2017 Kaskus Ktp Elektronik Berlaku Seumur Hidup Sepanjang Tidak Ada Perubahan Data Tribun Pontianak

Jakarta- Beredar pemberitahuan di media sosial tentang aktivasi e-KTP yang ada habis masa berlakunya. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merasa perlu meluruskan adanya berita tersebut. (11/5/2017) e-KTP yang ada 'habis masa berlaku'nya yang dicetak sebelum tahun 2013, tak perlu diaktivasi atau diperpanjang lagi. Mengacu pada Pasal 101
Reporter Adi Wikanto Editor Adi Wikanto Jakarta. Pemerintah memastikan kartu tanda penduduk KTP elektronik e-KTP yang sudah dibuat sejak beberapa tahun lalu berlaku seumur hidup. Mesipun di beberapa e-KTP, terutama produksi tahun 2014 ke bawah, ada tulisan masa berlakunya, tapi e-KTP tersebut tetap berlaku seumur hidup. "Jadi kalau ada e-KTP yang masa berlakunya habis, warga tak perlu memperpanjang, e-KTP itu tetap berlaku seumur hidup," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dikutip dari surat edaran yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri. Surat edaran ini ditandatangani Menteri Tjahjo tertanggal 29 Januari 2016. Surat edaran dikirim ke semua menteri kabinet kerja dan para pimpinan lembaga pemerintah non kementerian. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News DONASI, Dapat Voucer Gratis! Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat. Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store. Berita Terkait
Barubaru ini e-KTP saya habis masa berlakunya. Saya pernah dengar kalau e-KTP berlaku seumur hidup. Apakah saya harus memperbaharui atau tetap saya
Jakarta Surat Izin Mengemudi SIM merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki dan dibawa para pemilik kendaraan. Pemilik SIM juga harus ingat bahwa dokumen satu ini memiliki masa berlaku, dan tidak lagi mengacu kepada tanggal lahir. Sejak tahun 2019, terdapat perubahan dimana masa berlaku SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir. Kini masa berlaku SIM berdasarkan tanggal pembuatannya. Peraturan ini mengacu kepada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4. "SIM Ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya." Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini? Masa berlaku SIM masih untuk 5 tahun. Jadi jika membuatnya pada 6 Juni 2023 maka masa berlaku SIM sampai 6 Juni 2028. Nah bagaimana SIM sampai habis masa berlakunya? Maka kamu tidak bisa melakukan perpanjangan dan harus membuat ulang. Baca Juga Serat Karbon Ini Cocok Buat Casing Baterai EV, Ini KelebihannyaCara Memperpanjang SIM Secara Online Kepolisian Indonesia Polri sudah memastikan pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online. Adapun aplikasi yang digunakan yaitu Sinar SIM Nasional Presisi yang berlaku nasional dan bisa diunduh dari HP berbasis Android dan iOS. Sementara, berikut tahapan perpanjangan SIM online via aplikasi 1. Download aplikasi 2. Verifikasi No. HP OTP 3. Registrasi NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie 4. Verifikasi NIK dan SIM 5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas 6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi 7. Isi rekening pengembalian pembatalan 8. Pilih metode pengiriman 9. Upload pas foto dan tanda tangan 10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim 11. Cetak SIM 12. Pengiriman 13. SIM diterima pemohon
. 238 496 216 493 119 160 19 444

masa berlaku e ktp habis 2017